https://csama.uern.br/wp-content/sgacor/ https://www.indonesiafocus.net/wp-content/uploads/ https://www.j-mfc.com/uploadimages/ https://saigroupglobal.com/sdana/ https://didr.sabah.gov.my/-/sgacor/ https://lifestars.com.br/blog/wp-content/uploads/2024/ https://buku.ortax.org/sgacor/ https://www.nevaseasons.ru/public/catalog/
Gratifikasi Bukan Rezeki
(0341-512200)
inspektorat@batukota.go.id
Batu, Jawa Timur, INA.
blog-img
09/09/2021

Gratifikasi Bukan Rezeki

Galuh D | Pengawasan

Bagi anda yang mengikuti berita politik dan birokrasi tentu tidak asing dengan istilah gratifikasi. Praktik yang masuk dalam satu dari tujuh penggolongan korupsi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini seringkali disepelekan oleh Penyelenggara Negara maupun pegawai negeri (PN/pn) karena bias dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Namun demikian, apakah pengertian dari gratifikasi?

Dalam arti luas, gratifikasi adalah pemberian secara umum. Berbeda konteks dengan hadiah yang lebih bersifat wajar karena tidak berhubungan dengan jabatan, gratifikasi lebih condong kepada jabatan penerima selaku PN/pn. Tentu tidak semua gratifikasi adalah ilegal. Beberapa gratifikasi masih dapat dikategorikan kepada "gratifikasi yang dapat diterima". Pengendalian terhadap gratifikasi ilegal inilah yang perlu dikuatkan agar tercipta budaya berintegritas dan bertanggung jawab terutama dalam praktik birokrasi modern. 

Bila anda ingin mempelajari lebih jauh tentang gratifikasi, ada banyak metode yang dapat dijangkau, dapat melalui website KPK-RI, mengikuti bimtek e-learning tentang gratifikasi, ataupun datang langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi Pemerintah Kota Batu.

Ingat, Gratifikasi Bukan Rezeki. Tolak, atau Terima dan Laporkan!

Salam Anti-Korupsi

Bagikan Ke:

Populer